KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat strategi pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak melalui pendekatan komprehensif yang didukung sistem Coretax. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa untuk segmen wajib pajak besar atau wajib pajak konglomerat, DJP kini menerapkan skema compliance by design yang memastikan proses kepatuhan berjalan otomatis melalui validasi sistem. "Contohnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT Masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomotis terdeteksi," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11).
Wajib Pajak Konglomerat Diawasi Ketat Lewat Coretax
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperkuat strategi pengawasan dan peningkatan kepatuhan pajak melalui pendekatan komprehensif yang didukung sistem Coretax. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa untuk segmen wajib pajak besar atau wajib pajak konglomerat, DJP kini menerapkan skema compliance by design yang memastikan proses kepatuhan berjalan otomatis melalui validasi sistem. "Contohnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT Masa PPN sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomotis terdeteksi," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (26/11).