KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak 14 Juli 2022, pemerintah mulai melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 112 tahun 2022. Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, format baru ini masih terus dalam pengembangan, sehingga masih ada kemungkinan layanan DJP masih menggunakan NPWP model lama. “NIK sebagai bagian dari NPWP format baru mulai berlaku 14 Juli 2022, ini masih terus dalam pengembangan, sehingga belum semua layanan DJP bisa mengakomodiasinya. Jadi, secara bertahap,” tutur Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (20/7).
Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan NPWP Format Lama Sampai 31 Desember 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terhitung sejak 14 Juli 2022, pemerintah mulai melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 112 tahun 2022. Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, format baru ini masih terus dalam pengembangan, sehingga masih ada kemungkinan layanan DJP masih menggunakan NPWP model lama. “NIK sebagai bagian dari NPWP format baru mulai berlaku 14 Juli 2022, ini masih terus dalam pengembangan, sehingga belum semua layanan DJP bisa mengakomodiasinya. Jadi, secara bertahap,” tutur Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (20/7).