JAKARTA. Pemerintah telah menandatangani joint declaration dengan pemerintah Swiss terkait implementasi pertukaran informasi atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk keperluan perpajakan bagi kedua negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan joint declaration ini, pertukaran informasi keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard akan mulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyebut, di Swiss, banyak uang orang-orang Indonesia zaman orde baru yang ditempatkan di sana meski dana di Swiss sebenarnya secara alamiah sudah berpindah ke Singapora sejak awal tahun 2000. “Tapi untuk orang-orang lama memang masih nyaman di Swiss. Khususnya yang terkait kroni politik. Meski Singapura malah jauh lebih aman, terbukti jarang adanya kasus terbongkar seperti kasus HSBC,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (4/7). Yustinus menyatakan, uang nyaman disimpan di Swiss lantaran keamanannya yang tinggi, “Iya, secrecy-nya konvensional,” katanya. Berdasarkan data amnesti pajak, jumlah dana repatriasi yang datang dari Swiss sebesar Rp 1,56 triliun. Sementara deklarasinya sebesar Rp 5,64 triliun. Namun, soal potensi dana wajib pajak dalam negeri yang ada di Swiss, Sri Mulyani tidak ingin menyebut angka. Pasalnya, pemerintah masih akan terus menggali. “Dengan adanya AEoI akan semakin terlihat berapa potensi perpajakan dan penerimaan yang berasal dari wajib Indonesia yang selama ini belum disampaikan,” ujar dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Wajib pajak masih nyaman simpan harta di Swiss
JAKARTA. Pemerintah telah menandatangani joint declaration dengan pemerintah Swiss terkait implementasi pertukaran informasi atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk keperluan perpajakan bagi kedua negara. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan joint declaration ini, pertukaran informasi keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard akan mulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menyebut, di Swiss, banyak uang orang-orang Indonesia zaman orde baru yang ditempatkan di sana meski dana di Swiss sebenarnya secara alamiah sudah berpindah ke Singapora sejak awal tahun 2000. “Tapi untuk orang-orang lama memang masih nyaman di Swiss. Khususnya yang terkait kroni politik. Meski Singapura malah jauh lebih aman, terbukti jarang adanya kasus terbongkar seperti kasus HSBC,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (4/7). Yustinus menyatakan, uang nyaman disimpan di Swiss lantaran keamanannya yang tinggi, “Iya, secrecy-nya konvensional,” katanya. Berdasarkan data amnesti pajak, jumlah dana repatriasi yang datang dari Swiss sebesar Rp 1,56 triliun. Sementara deklarasinya sebesar Rp 5,64 triliun. Namun, soal potensi dana wajib pajak dalam negeri yang ada di Swiss, Sri Mulyani tidak ingin menyebut angka. Pasalnya, pemerintah masih akan terus menggali. “Dengan adanya AEoI akan semakin terlihat berapa potensi perpajakan dan penerimaan yang berasal dari wajib Indonesia yang selama ini belum disampaikan,” ujar dia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News