KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun dan menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun dan memastikan apa saja yang akan dikenakan sebagai objek pajak atau bukan merupakan objek pajak dengan mengedepankan asas kepantasan. Untuk itu, dalam menentukan batasan-batasan nilai dari kelompok pengecualian objek pajak penghasilan (PPh), pihaknya akan terus mempertimbangkan dari sisi keadilan dan kepantasan sehingga Suryo meminta wajib pajak untuk menunggu terbitnya aturan teknis tersebut.
"Jadi di mohon ditunggu ya , secara konsisten kita akan dudukkan mengenai batasan-batasan seperti apa yang merupakan objek dan juga bukan merupakan objek pajak. Peraturannya akan dilakukan dengan PMK," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (22/2).
Baca Juga: Aturan Teknis Pajak Natura Masih Digodok Sebelumnya, Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso menyampaikan bahwa melalui skema de minimis benefit, imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya di bahwa batas tertentu atau tidak signifikan untuk dipajaki, maka nantinya akan dikecualikan sebagai objek PPh. "Ada prinsip-prinsip dimana pemerintah juga harus memperhatikan biaya-biaya yang tidak signifikan. Kembali pada konsep de minimis benefit tadi, artinya kalau sedemikian kecil itu cuma Rp 2.000 per hari, apa iya pemerintah mau memajaki," ujar Hari dalam sebuah Webinar, dikutip Minggu (26/2). Menurutnya, dengan skema tersebut maka imbalan berupa natura dan kenikmatan yang nilainya kecil sehingga rumit untuk dipajaki maka akan dikategorikan sebagai natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. "Nah ini bayangkan tingkat kerepotannya baik dari sisi pemberi kerja. Ada ruang bagi pemerintah untuk memberikan batasan, berapa yang wajar dikenai," katanya. Untuk diketahui, setidaknya ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Rencana Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
Baca Juga: Dirjen Pajak Sebut Pemotongan Pajak Natura Mulai Berlaku Semester II-2023 Pertama, mengenai pengecualian makan dan minum. Dalam hal ini semua makanan dan minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai dikecualikan dari objek PPh. Selain itu, reimbursement makanan dan minuman bagi pegawai dinas luar juga dikecualikan dari objek PPh. Kedua, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu. Dalam kelompok ini meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan fasilitas olahraga tertentu. Adapun tata cara penetapan lokasi usaha di daerah tertentu akan diatur lebih lanjut dalam PMK.
Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja. Dalam PMK nantinya akan mempertegas natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan. Kelompok ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, hingga natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional. Keempat, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam kelompok ini termasuk bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran. Kemudian peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan juga dikecualikan dari objek PPh. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari