KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, penerapan pajak natura di Indonesia memang memiliki dampak positif. Pertama, mencegah tax planning yang timbul dari adanya kenaikan tarif PPh Orang Pribadi (OP), khususnya shifting penghasilan berupa tunai ke bentuk natura.
Wajib Pajak Menanti Aturan Teknis Terkait Pajak Natura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura. Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, penerapan pajak natura di Indonesia memang memiliki dampak positif. Pertama, mencegah tax planning yang timbul dari adanya kenaikan tarif PPh Orang Pribadi (OP), khususnya shifting penghasilan berupa tunai ke bentuk natura.