KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% di 2025. Sebab, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi landasan perpanjangan insentif tersebut. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mendorong pemerintah agar memberikan kepastian kepada wajib pajak mengenai keputusan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Insentif Era Prabowo Tak Ada yang Baru, Dampaknya Kurang Jos ke Pertumbuhan Ekonomi Fajry menilai, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan PPh Final UMKM 0,5% dikarenakan bukan kebijakan best practice sesuai dengan studi IMF. Namun pemerintah harus mempertimbangkan momen yang tepat untuk mengambil keputusan tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Oleh karena itu, Fajry menilai ini insentif PPh Final UMKM yang sudah terlanjur dijanjikan pemerintah harus segera diterbitkan aturannya. "Saya sudah bisa membayangkan kegaduhan yang muncul kalau pemerintah tidak melanjutkan fasilitas tersebut saat ini," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2). Ia mengingatkan bahwa sebelumnya beberapa kebijakan pemerintah yang dinilai kurang tepat waktu justru menuai protes publik dan akhirnya ditarik kembali. Menurutnya, apabila kebijakan PPh Final UMKM 0,5% dihentikan secara tiba-tiba, dampaknya akan luas karena berkaitan langsung dengan UMKM yang berkontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Selain itu, Fajry juga menyoroti kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih ke tingkat sebelum pandemi. "Tingkat inflasi inti masih di bawah masa pre pandemi. Artinya, daya beli kita masih di bawah masa pre pandemi. Selain itu, pasca pandemi, sektor manufaktur kita masih terpukul akibat terpukul barang murah dari China sebagai dampak perang dagang AS dengan China," katanya. Baca Juga: PPN 12% Tidak Signifikan Naikkan Harga Barang, Bukan Penyebab Industri Gulung Tikar Akibat dari situasi tersebut, banyak masyarakat yang beralih ke sektor UMKM demi bertahan hidup. Oleh karena itu kebijakan keringanan pajak bagi UMKM masih relevan untuk diberikan dalam situasi saat ini. "Saya kira keringanan pajak penghasilan bagi UMKM masih relevan untuk diberikan," terang Fajry. Senada, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman setuju bila kebijakan PPh Final UMKM tetap dilanjutkan pemerintah UMKM. Mengingat keringanan pajak tersebut sangat membantu UMKM yang belum siap jika harus dikenakan tarif normal. "Jika ternyata pemerintah memilih tidak memperpanjang, saya kira akan banyak wajib pajak UMKM yang kecewa," terang Raden. Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025. Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.