KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah amnesti pajak, pemerintah tidak akan melakukan penegakkan hukum kepada wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak. Hal ini didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Namun, lain lagi apabila WP tetap melakukan kenakalan setelah dirinya ikut amnesti pajak. Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiono mengatakan, dalam hal ini ketentuan yang berlaku adalah ketentuan perpajakan biasa, bukan PP 36. Ia menjelaskan, ketentuan amnesti pajak sendiri adalah untuk tahun pajak 2015 ke belakang. Jadi, WP yang ikut amnesti pajak, untuk tahun pajak 2015 tidak bisa dibukper, juga tidak bisa diperiksa. Kecuali ada harta yang belum diungkapkan. Nah, atas harta tersebut lah berlaku PP 36.
Wajib Pajak nakal setelah amnesti bisa ditindak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah amnesti pajak, pemerintah tidak akan melakukan penegakkan hukum kepada wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak. Hal ini didukung dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Namun, lain lagi apabila WP tetap melakukan kenakalan setelah dirinya ikut amnesti pajak. Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiono mengatakan, dalam hal ini ketentuan yang berlaku adalah ketentuan perpajakan biasa, bukan PP 36. Ia menjelaskan, ketentuan amnesti pajak sendiri adalah untuk tahun pajak 2015 ke belakang. Jadi, WP yang ikut amnesti pajak, untuk tahun pajak 2015 tidak bisa dibukper, juga tidak bisa diperiksa. Kecuali ada harta yang belum diungkapkan. Nah, atas harta tersebut lah berlaku PP 36.