KONTAN.CO.ID - JAKARTA Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Rabu (30/3), Tax Amnesty telah diikuti oleh 30.663 wajib pajak dengan 34.927 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 4,86 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 47,79 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 41,38 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 3,27 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,13 triliun.
Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty Jilid II Semakin Bertambah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Rabu (30/3), Tax Amnesty telah diikuti oleh 30.663 wajib pajak dengan 34.927 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 4,86 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 47,79 triliun. Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 41,38 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 3,27 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 3,13 triliun.