JAKARTA. Siap-siaplah menerima tamu tak diundang tahun ini. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan pemeriksaan khusus kepada wajib pajak bandel yang dinilai tak patuh membayar maupun membayar pajak. Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE - 53/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 tertanggal 7 Juli 2015 disebutkan, pemeriksaan khusus tahun ini akan diprioritaskan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan yang telah diimbau memanfaatkan reinventing policy. Mereka akan diperiksa karena tidak memanfaatkan kebijakan pajak. Reinventing policy adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), pembetulan SPT, dan keterlambatan bayar pajak.
Wajib pajak pribadi yang bandel segera diperiksa
JAKARTA. Siap-siaplah menerima tamu tak diundang tahun ini. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan pemeriksaan khusus kepada wajib pajak bandel yang dinilai tak patuh membayar maupun membayar pajak. Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE - 53/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tahun 2015 tertanggal 7 Juli 2015 disebutkan, pemeriksaan khusus tahun ini akan diprioritaskan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP badan yang telah diimbau memanfaatkan reinventing policy. Mereka akan diperiksa karena tidak memanfaatkan kebijakan pajak. Reinventing policy adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), pembetulan SPT, dan keterlambatan bayar pajak.