KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EPIN). "Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Senin (20/3). Dwi mengatakan, EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak. Efin berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
- Pastikan bahwa perangkat Wajib Pajak memiliki kamera, telah terinterasi aplikasi M-Pajak versi terbaru dan terkoneksi internet.
- Pastikan bahwa Wajib Pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
- Direkomendasikan agar perangkat Wajib Pajak menggunakan nomor ponsel Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
- Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
- Serta mempersiapkan data-data seperti NPWP, NIK, dan identitas lainnya.
- Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
- Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
- Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
- Konfirmasi data Wajib Pajak.
- Jika foto diri Wajib Pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, Wajib Pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
- Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
- Masukkan kode verifikasi.
- Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang tekah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.