KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa aplikasi Coretax DJP kini telah dapat digunakan oleh Wajib Pajak selama masa praimplementasi, yang berlangsung dari 24 Desember hingga 31 Desember 2024. Meskipun fitur yang tersedia masih terbatas, langkah ini dirancang agar Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri menjelang peluncuran penuh sistem pada 1 Januari 2025. “Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (24/12).
Wajib Pajak Sudah Bisa Akses Coretax, Tapi Fitur Masih Terbatas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa aplikasi Coretax DJP kini telah dapat digunakan oleh Wajib Pajak selama masa praimplementasi, yang berlangsung dari 24 Desember hingga 31 Desember 2024. Meskipun fitur yang tersedia masih terbatas, langkah ini dirancang agar Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri menjelang peluncuran penuh sistem pada 1 Januari 2025. “Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur coretax DJP akan dapat diakses secara lengkap setelah diluncurkan pada Januari 2025,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (24/12).