KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak mengeluhkan adanya penolakan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh yang diajukan wajib pajak peserta amnesti pajak. Dalam penolakan ini, wajib pajak dimintakan berbagai syarat di luar aturan yang ada. Sumber Kontan.co.id menyebut, ada beberapa skema terkait penolakan ini. Pertama, ada syarat harus membuktikan segitiga penjual pertama atau pemilik awal, nomine, dan pemilik atau si peserta amnesti pajak. Padahal ini tidak ada di UU dan PMK. Adapun kedua, WP dimintai kuasa jual, tetapi setelah dipenuhi ditolak juga. Managing Partner di DBW Tax Consulting Didik Budi Waluyo mengatakan, dirinya tidak mengalami keadaan ini, namun dari beberapa rekan, ia mendengar hal ini.
Wajib pajak tidak perlu takut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak mengeluhkan adanya penolakan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh yang diajukan wajib pajak peserta amnesti pajak. Dalam penolakan ini, wajib pajak dimintakan berbagai syarat di luar aturan yang ada. Sumber Kontan.co.id menyebut, ada beberapa skema terkait penolakan ini. Pertama, ada syarat harus membuktikan segitiga penjual pertama atau pemilik awal, nomine, dan pemilik atau si peserta amnesti pajak. Padahal ini tidak ada di UU dan PMK. Adapun kedua, WP dimintai kuasa jual, tetapi setelah dipenuhi ditolak juga. Managing Partner di DBW Tax Consulting Didik Budi Waluyo mengatakan, dirinya tidak mengalami keadaan ini, namun dari beberapa rekan, ia mendengar hal ini.