KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengatur masyarakat/wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan. Jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah sebagai berikut: Pertama, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptik hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.
Wajib pajak yang bantu tangani Covid-19 dapat insentif pajak penghasilan, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak mengatur masyarakat/wajib pajak yang turut bergotong royong dalam membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan. Jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan adalah sebagai berikut: Pertama, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptik hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.