KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta para wajib pajak untuk disiplin menyimpan dokumen kegiatan usahanya. Dokumen tersebut penting terutama bagi wajib pajak yang mendapatkan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Menurutnya, dengan fasilitas restitusi PPN dipercepat, wajib pajak bisa memperoleh restitusi tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Meski begitu, dokumen perlu disimpan bila suatu saat Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan. “Dokumen tolong disimpan semua sewaktu-waktu bisa dilakukan audit,” tutur Suahasil dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, Jumat (21/1).
Wajib Pajak yang Peroleh Restitusi PPN Diminta Simpan Dokumen Kegiatan Usahanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta para wajib pajak untuk disiplin menyimpan dokumen kegiatan usahanya. Dokumen tersebut penting terutama bagi wajib pajak yang mendapatkan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Menurutnya, dengan fasilitas restitusi PPN dipercepat, wajib pajak bisa memperoleh restitusi tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Meski begitu, dokumen perlu disimpan bila suatu saat Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan. “Dokumen tolong disimpan semua sewaktu-waktu bisa dilakukan audit,” tutur Suahasil dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Jawa Timur III dan Nusa Tenggara, Jumat (21/1).