KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3) pajak. Ditjen Pajak akan mencermati Wajib Pajak (WP) yang memiliki indikator ketidakpatuhan. Salah satu indikator ketidakpatuhan menurut Ditjen Pajak adalah Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes). Artinya, WP yang belum pernah diperiksa ini bisa saja masuk dalam DSP3. WP yang tidak pernah diperiksa ini menjadi salah satu indikator ketidakpatuhan karena pelaporan pajaknya masih belum pernah dilakukan pengujian sama sekali. “Karena pelaporan pajaknya masih semata-mata self assessment yang belum pernah kami lakukan pengujian sehingga terdapat risiko ketidakpatuhan,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak kepada Kontan.co.id Minggu (2/9).
- Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT.
- WP belum pernah dilakukan pemeriksaan secara all taxes selama tiga tahun terakhir.
- Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan beberapa aspek, misalnya skala usaha WP, harta WP yang mencakup investasi, kepemilikan saham, dan lain-lain, gaya hidup WP, profil pinjaman WP, dan apabila terdapat hasil analisis Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP) dan/atau Center for Tax Analysis (CTA) untuk WP itu.
- Ketidakpatuhan pembayaran dan penyampaian SPT.
- WP belum pernah dilakukan pemeriksaan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) selama tiga tahun terakhir.
- Analisis CTTOR, Gross Profit Margin (GPM), Nett Profit Margin (NPM) dibandingkan dengan hasil benchmarking industri sejenis di Kanwil terkait. Risiko ketidakpatuhan dianggap tinggi apabila selisih antara analisis tersebut dengan rata-rata industri lebih besar dari 20%.
- Ketidaksesuaian antara profil SPT dengan profil ekonomi WP (usaha dan kekayaan) sesungguhnya berdasarkan fakta lapangan.
- Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dari Indonesia.
- Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri (intragroup transaction) dengan nilai transaksi lebih dari 50% dari total nilai transaksi.
- Memiliki transaksi afiliasi dalam negeri dengan anggota grup usaha yang memiliki kompensasi kerugian.
- WP yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli dengan NPWP 000 lebih dari 25% dari total Faktur Pajak yang diterbitkan dalam satu Masa Pajak.
- Terdapat hasil analisis IDLP dan/atau CTA untuk WP itu.