Wajib Pakai Produk Dalam Negeri untuk Lelang Pengadaan



JAKARTA. Pemerintah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga (K/L) termasuk juga pengadaan serupa di daerah. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga meminta K/L dan daerah segera melakukan proses tender saat ini juga.Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menegaskan hal itu di depan seluruh peserta Seminar Nasional Peran Strategis Auditor Pemerintah dalam Upaya Pencegahan Kebocoran Keuangan Negara di Jakarta, Rabu (12/11). "Tidak ada alasan untuk menggunakan produk impor," ujarnya.Kewajiban penggunaan produk lokal dalam negeri ini sudah diamanatkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Impor hanya bisa dilakukan jika benar-benar diperlukan dan tidak ada substitusinya produk serupa buatan dalam negeri.Bappenas meminta K/L segera melakukan proses tender pengadaan barang/jasa saat ini. Agar belanja kementerian/lembaga bisa dilakukan di awal tahun dan tidak bertumpuk di pertengahan atau akhir tahun anggaran. Dengan pelaksanaan yang lebih cepat maka stimulus pertumbuhan ekonomi dari APBN juga akan dapat dirasakan lebih cepat.Ia menambahkan, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah mulai memperlihatkan penghematan. Kini banyak instansi pemerintah yang bisa mendapatkan harga 20-25% lebih rendah dari harga perkiraan sendiri (HPS). Pelaksanaan pengadaan secara elektronik (e-proc) juga akan membantu pemerintah untuk lebih berhemat dan transparan. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: