JAKARTA. Kabar baru bagi para produsen batubara di dalam negeri. Tahun depan, pemerintah mewajibkan para produsen batubara mengalokasikan 24,17% hasil produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 2360 tahun 2010 tentang penetapan kebutuhan dan presentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri pada tahun 2011, yang dirilis Selasa (14/12). "Yang terkena aturan DMO itu adalah Perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP)," ujar Bambang Setiawan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Selasa (14/12). ESDM mencatat, saat ini ada 42 PKP2B, satu BUMN dan 10 perusahaan KP batubara atau izin usaha pertambangan (IUP) batubara akan memberikan suplai ke pasar domestik.Catatan saja, pemerintah menetapkan DMO batubara sejak 2009. DMO dilakukan, sebab meskipun merupakan produsen batubara, namun hampir setiap tahun Indonesia kekurangan pasokan batubara di dalam negeri. Sebab, sebagian besar produsen batubara mengekspor batubara ke luar negeri lantaran tergiur harga yang lebih tinggi. Tahun ini, pemerintah mewajibkan produsen batubara menjual 24,75% di pasar domestik.
Wajib pasok batubara domestik tahun depan sebanyak 24,17%
JAKARTA. Kabar baru bagi para produsen batubara di dalam negeri. Tahun depan, pemerintah mewajibkan para produsen batubara mengalokasikan 24,17% hasil produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Hal ini tertuang dalam keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 2360 tahun 2010 tentang penetapan kebutuhan dan presentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri pada tahun 2011, yang dirilis Selasa (14/12). "Yang terkena aturan DMO itu adalah Perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP)," ujar Bambang Setiawan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Selasa (14/12). ESDM mencatat, saat ini ada 42 PKP2B, satu BUMN dan 10 perusahaan KP batubara atau izin usaha pertambangan (IUP) batubara akan memberikan suplai ke pasar domestik.Catatan saja, pemerintah menetapkan DMO batubara sejak 2009. DMO dilakukan, sebab meskipun merupakan produsen batubara, namun hampir setiap tahun Indonesia kekurangan pasokan batubara di dalam negeri. Sebab, sebagian besar produsen batubara mengekspor batubara ke luar negeri lantaran tergiur harga yang lebih tinggi. Tahun ini, pemerintah mewajibkan produsen batubara menjual 24,75% di pasar domestik.