KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Mengenai hal tersebut, PT Great Eastern Life Indonesia menyatakan akan mengoptimalkan kombinasi antara penambahan modal dan upaya peningkatan kinerja untuk tetap memenuhi ketentuan modal minimum pada 2026. "Fokus kami meliputi pengembangan produk yang relevan, efisiensi operasional, serta peningkatan layanan kepada nasabah," ucap Direktur Keuangan Great Eastern Life Indonesia Hana kepada Kontan, Selasa (31/12).
Wajib Penuhi Ketentuan Modal Minimum 2026, Great Eastern Life Upayakan Langkah Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar paling lambat 31 Desember 2026. Mengenai hal tersebut, PT Great Eastern Life Indonesia menyatakan akan mengoptimalkan kombinasi antara penambahan modal dan upaya peningkatan kinerja untuk tetap memenuhi ketentuan modal minimum pada 2026. "Fokus kami meliputi pengembangan produk yang relevan, efisiensi operasional, serta peningkatan layanan kepada nasabah," ucap Direktur Keuangan Great Eastern Life Indonesia Hana kepada Kontan, Selasa (31/12).
TAG: