KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, seluruh perusahaan asuransi harus memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 73/POJK.05/2016 mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian. Dalam beleid ini, perusahaan asuransi wajib memiliki seorang direktur kepatuhan paling lambat tiga tahun sejak POJK ini diundangkan atau sejak 23 Desember 2016 lalu.
Baca Juga: Sejumlah multifinance mencatatkan pertumbuhan pencadangan pembiayaan Direktur Kepatuhan akan menjalani fungsi kepatuhan namun tidak dapat dirangkap oleh anggota direksi yang membawahi fungsi Teknik asuransi, keuangan, ataupun fungsi pemasaran. Artinya. Dalam waktu dua bulan lagi, seluruh perusahaan asuransi harus memiliki seorang direktur kepatuhan. Kendati demikian, aturan ini ternyata bisa membebani perusahaan asuransi yang masih kecil. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat aturan untuk wajib memiliki direktur kepatuhan sangat perlu agar industri asuransi berjalan sesuai peraturan sehingga dapat dipercayai masyarakat. Direktur Eksekutif AAUI Dody A S Dalimunthe mengaku sebenarnya fungsi direktur kepatuhan selama ini sudah ada lewat divisi atau unit di bahas
corporate secretary ataupun khusus. Ia juga bilang setiap bulan divisi ini selalu mengirimkan laporan ke OJK. “Lantaran fungsi ini sudah dijalankan, kalau ditambah dengan direktur kepatuhan, maka ada biaya yang tambahan yang harus dikeluarkan. Rata-rata pemain asuransi masih ada masalah dengan biaya operasional. Memang akhirnya ada perusahaan yang menganggap bahwa aturan ini menjadi biaya tambahan,” ujar Dody kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.
Baca Juga: OVO ingin layani bisnis keuangan hingga asuransi dan wealth management Oleh sebab itu, AAUI telah mengusulkan kepada OJK agar penerapan aturan ini berdasarkan kompleksitas organisasi sebuah perusahaan asuransi. Selain itu, AAUI juga meminta pertimbangan agar direktur kepatuhan boleh dirangkap dengan fungsi lain selain fungsi teknis, keuangan, dan pemasaran. Dody menyebut kompleksitas sebuah perusahaan asuransi bisa dilihat dari jumlah modal yang dimiliki oleh perusahaan asuransi. Dody menilai aturan untuk mewajibkan memiliki direktur kepatuhan cocok untuk perusahaan dengan modal minimal Rp 1 triliun.
“Masukan itu sudah disampaikan kepada OJK. Namun regulator tetap mengarahkan sampai akhir tahun, perusahaan asuransi harus punya direktur kepatuhan. AAUI juga sudah mengingatkan kepada anggota untuk segera memenuhi aturan tersebut,” jelas Dody. Asal tahu saja, berdasarkan data AAUI hingga Juni 2019, pendapatan premi asuransi umum sudah mencapai Rp 39,95 triliun. Nilai ini tumbuh 20,6% secara tahunan atau
year on year dari Rp 33,13 triliun pada Juni 2018.
Baca Juga: Adira Insurance gandeng Traveloka Protect luncurkan lini produk asuransi mobil Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi