Wajib punya direktur kepatuhan, ini kendala yang dihadapi pemain asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan pada akhir tahun ini. Aturan ini tertuang pada POJK) No 73/POJK.05/2016 mengenai tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian.

Kendati tenggat waktu makin dekat, beberapa pemain mengaku masih kesulitan memenuhi kewajiban ini. PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mengaku kesulitan mencari talent yang tepat.

“Mencari orang atau talent yang terbaik kan tidak gampang. Kita saat ini masih mencari orang yang terbaik. Aturan ini menurut kami sangat baik dan setuju. Sebab kepatuhan penting bagi perusahaan agar menghasilkan bisnis yang berkelanjutan,” ujar Presiden Direktur Tugu Insurance Indra Baruna kepada Kontan.co.id, Kamis (20/10).


Baca Juga: Meski dinilai membebani, OJK tetap minta asuransi punya direktur kepatuhan

Ia menambahkan, direktur kepatuhan nantinya akan memastikan perusahaan menjalankan semua peraturan dari regulator. Juga menjaga agar perusahaan mengikuti aturan-aturan internal yang sudah ditetapkan.

Chief Executive Officer (CEO) Adira Insurance Julian Noor sekaligus Ketua Bidang SDM dan Literasi Asuransi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan ada beberapa yang menjadi kendala bagi perusahaan asuransi menerapkan aturan ini.

“Pertama komposisi direksi terkait pemerataan beban kerja lantaran direktur kepatuhan tidak boleh rangkap area. Kedua, semakin kecil perusahaan, maka biaya akan menjadi kendala. Semakin bagus SDM yang dipilih tentu ada biaya. Padahal kebijakan tujuannya untuk meningkatkan kualitas perusahaan, kalau terkendala persoalan biaya tentu akan jadi masalah,” jelas Julian.

Ia bilang perusahaan asuransi lewat AAUI sudah menyampaikan perhatian ini kepada OJK. Perusahaan asuransi meminta pertimbangan untuk menerapkan aturan ini bagi perusahaan kecil. 

Kedua, adanya usul untuk rangkap jabatan bagi direktur kepatuhan.

Baca Juga: Sejumlah multifinance mencatatkan pertumbuhan pencadangan pembiayaan

“Adira Insurance kita siap dengan ketentuan itu, sebab secara kapasitas perusahaan kita tidak ada isu. Tapi bagi perusahaan yang menengah dan kecil tentu akan jadi masalah. Menurut saya kalau dipaksakan takutnya terjadi yang tidak diinginkan,” tambah Julian.

Selain itu, Julian menilai sebenarnya fungsi direktur kepatuhan bisa diberikan kepada komisaris independen. 

Ia bilang OJK bisa mempertimbangkan agar memanfaatkan komisaris independen untuk menjalankan fungsi ini bila tujuannya untuk mencapai indepedensi perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi