JAKARTA. Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengharuskan ponsel ada registrasi international mobile equipment identity (IMEI) mendapat tanggapan beragam. Namun, operator seluler yang masih mempertanyakan tujuan pemerintah mewajibkan IMEI. Menurut Alexander Rusli, Presiden Direktur PT Indosat Tbk (ISAT) pendaftaran IMEI bukanlah cara yang tepat untuk menekan kerugian negara karena adanya ponsel ilegal. Sebab banyak cara lain yang digunakan untuk membendung masuknya ponsel ilegal. "IMEI bukan lagi nomor yang unik. Bisa saja ada dua ponsel yang punya nomor IMEI sama. Jadi, IMEI tidak bisa lagi dijadikan patokan," kata Alex, Kamis (23/4).
Alex yang juga ketua Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyarankan pemerintah memperketat sertifikasi ponsel dari luar negeri. Ini sebagai langkah pencegahan sehingga tidak merugikan masyarakat yang terbiasa berkomunikasi dan berselancar di dunia maya lewat gadget. Sementara itu, Presiden Direktur PT XL Axiata Tbk Dian Siswarini masih belum bisa berkomentar soal rencana kebijakan ini. "Pada prinsipnya kami akan mengikuti aturan pemerintah. Namun, untuk rencana ini belum bisa komentar karena masih wacana," katanya. Smartfren setuju Sementara
Deputy Chief Executive Officer PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) Djoko Tata Ibrahim menyatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah lantaran sekitar 40% pelanggan Smartfren berasal dari Andromax. Ini adalah merek ponsel keluaran Smartfren yang menggandeng vendor ponsel. "Kami siap mengimplementasikan kebijakan ini," katanya. Bila rencana ini terealisasi, Smartfren bakal menyiapkan 30.000 front liner perusahaan ini untuk memasang sistem IMEI. Selain itu, sistem IMEI ini membuat Smartfren bisa memantau jalur distribusi produk tersebut, mulai dari pabrik, distributor, ritel hingga konsumen. Saat ini, dari 12 juta pelanggan Smartfren, ada sekitar lima juta pelanggan Andromax. Targetnya tahun ini, jumlah pelanggan Smartfren mencapai 14 juta pelanggan, sekitar 10 juta pelanggan dari pelanggan Andromax. Informasi saja, dalam rencana strategis Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) 2015-2019 terdapat program kerja, salah satunya efisiensi industri telekomunikasi. Salah satu programnya adalah aturan registrasi IMEI.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara menyatakan rencana kebijakan registrasi IMEI akan dilanjutkan pembahasannya. Soal implementasinya bisa dilakukan bersamaan dengan penataan registrasi prabayar. "Eksekusinya dilakukan operator, tapi kami belum bicara dengan mereka," katanya. Berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), jumlah ponsel ilegal baru yang beredar saat ini mencapai lebih dari 10 juta unit. Adapun, nilai penjualan ponsel secara industri mencapai Rp 50 triliun. Dengan adanya ponsel ilegal ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 5 triliun. Wacana pendaftaran IMEI sempat muncul di era pemerintah SBY. Persoalan teknis yang berkembang adalah soal pemblokiran nomor seluler pengguna bila terdeteksi IMEI tidak terdaftar atau produk ilegal. Kemudian, adanya dana yang harus dikeluarkan operator sebagai pelaksana pendaftaran IMEI. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto