Wajib registrasi kartu, penjualan sim card turun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja mengeluarkan aturan registrasi kartu seluler. Aturan ini pun dinilai akan memengaruhi bisnis operator secara tidak langsung, namun tetap positif untuk jangka panjang. Muhammad Imam Nashiruddin, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bilang hingga saat ini ada sekitar 370 juta sim card yang beredar di Tanah Air. Dengan adanya aturan registrasi kartu seluler (sim card) ini, kata dia, akan memengaruhi kebiasaan pelanggan yang sering membeli banyak kartu tanpa tujuan yang jelas.

"Sekarang dengan registrasi kartu pra bayar, orang yang beli adalah yang butuh, bukan orang yang iseng," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/11). Dengan begitu, Imam memprediksi akan ada penurunan volume penjualan kartu seluler dalam jangka pendek, di bawah 10%. Menurutnya, hal itu tidak akan jadi persoalan lantaran tujuan registrasi ini dilakukan adalah untuk mendapatkan pelanggan yang benar-benar pelanggan dalam jangka panjang. Senada, GM Corporate Communication PT XL Axiata Tri Wahyuningsih bilang, sistem registrasi yang dibuat oleh Kemenkominfo tidak akan secara langsung memengaruhi bisnis perusahaan. "Karena cara untuk registrasi kartu ini cukup mudah diikuti oleh pelanggan dan prosesnya cukup panjang untuk proses registrasi itu sendiri," ujarnya saat dihubungi KONTAN, Rabu (1/11). Lebih lanjut, Ayu - sapaan akrabnya, menjelaskan tujuan registrasi prabayar itu adalah untuk menjamin kenyamanan pelanggan karena datanya menjadi lebih valid. Selain itu, pelanggan juga bisa terhindar dari penyalahgunaan nomor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Sehingga jika pelanggan menjadi lebih nyaman, tentu akan selaras dengan bisnis," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina