JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pengelola gedung menyediakan ruang khusus merokok di tempat kerja, sarana umum, dan tempat lainnya menyulut protes keras dari sejumlah pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Soalnya, keputusan ini tidak pro-anak maupun pro-kesehatan untuk masyarakat umum. Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua KPAI, menegaskan, putusan MK tersebut akan mendorong persepsi publik, terutama anak-anak, bahwa merokok itu "terhormat" karena memperoleh tempat khusus dan eksklusif. Makanya, menurut dia, keputusan itu berbahaya bagi perjuangan perlindungan anak. "Penyediaan tempat khusus ini juga mendorong anak-anak untuk menjadi perokok lebih dini akibat perlakuan eksklusif," tegas Niam, kemarin. KPAI menilai putusan MK ini sebagai langkah mundur. Beleid ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kesehatan universal, serta menghambat kampanye pemerintah soal gaya hidup sehat.
Wajib ruang merokok di gedung tuai pro-kontra
JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pengelola gedung menyediakan ruang khusus merokok di tempat kerja, sarana umum, dan tempat lainnya menyulut protes keras dari sejumlah pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Soalnya, keputusan ini tidak pro-anak maupun pro-kesehatan untuk masyarakat umum. Asrorun Niam Sholeh, Wakil Ketua KPAI, menegaskan, putusan MK tersebut akan mendorong persepsi publik, terutama anak-anak, bahwa merokok itu "terhormat" karena memperoleh tempat khusus dan eksklusif. Makanya, menurut dia, keputusan itu berbahaya bagi perjuangan perlindungan anak. "Penyediaan tempat khusus ini juga mendorong anak-anak untuk menjadi perokok lebih dini akibat perlakuan eksklusif," tegas Niam, kemarin. KPAI menilai putusan MK ini sebagai langkah mundur. Beleid ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kesehatan universal, serta menghambat kampanye pemerintah soal gaya hidup sehat.