KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) RI menerapkan kebijakan wajib sertifikasi halal untuk sejumlah produk strategis, dan kebijakannya akan mulai diterapkan pada 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyatakan bahwa sejumlah industri atau pelaku UMKM yang siap untuk menerapkan kebijakan tersebut, yakni industri yang berorientasi terhadap pasar ekspor.
Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Industri dan Pelaku UMKM Harus Hadapi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) RI menerapkan kebijakan wajib sertifikasi halal untuk sejumlah produk strategis, dan kebijakannya akan mulai diterapkan pada 17 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyatakan bahwa sejumlah industri atau pelaku UMKM yang siap untuk menerapkan kebijakan tersebut, yakni industri yang berorientasi terhadap pasar ekspor.
TAG: