KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, akan menerapkan wajib sertifikasi halal untuk sejumlah produk strategis. Batas akhir waktunya yakni pada bulan Oktober 2026 nanti. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyatakan bahwa para pelaku UMKM menengah kebawah akan siap menanggung segala bentuk risiko jika pemerintah menerapkan wajib sertifikasi halal pada bulan Oktober 2026. Baca Juga: CORE: Pembukaan Selat Hormuz Belum Cukup Pulihkan Industri Manufaktur
Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, UMKM Soroti Kendala Biaya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, akan menerapkan wajib sertifikasi halal untuk sejumlah produk strategis. Batas akhir waktunya yakni pada bulan Oktober 2026 nanti. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyatakan bahwa para pelaku UMKM menengah kebawah akan siap menanggung segala bentuk risiko jika pemerintah menerapkan wajib sertifikasi halal pada bulan Oktober 2026. Baca Juga: CORE: Pembukaan Selat Hormuz Belum Cukup Pulihkan Industri Manufaktur