Wajib Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Menperin: UMKM Butuh Waktu Penyesuaian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Perpanjangan ini memberi tambahan waktu bagi industri kecil dan menengah (IKM) untuk mempersiapkan pemenuhan ketentuan sertifikasi halal.

Menteri Perindustrian M. Sarmuji mengatakan, keputusan tersebut mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, terutama IKM yang masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan proses sertifikasi halal.

"Tentu itu berdasarkan masukan dari teman-teman di industri juga, terutama dari industri kecil dan menengah. Mereka masih butuh waktu untuk menyesuaikan diri mengikuti proses yang sangat detail untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal," ujar Sarmuji di Jakarta, Selasa (20/10/2026).


Baca Juga: Industri Mamin Tumbuh 6,51%, Pasokan Gas dan Bahan Baku Masih Jadi Tantangan

Menurut Sarmuji, pemerintah tetap mendorong pelaku usaha untuk memenuhi sertifikasi halal. Namun, proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk edukasi kepada pelaku UMKM dan IKM.

Ia menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku produk. Proses produksi secara keseluruhan juga menjadi bagian yang dinilai dalam penerbitan sertifikasi halal.

"Ini prosesnya bukan hanya bahan baku soalnya, tapi proses secara keseluruhan dinilai untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal," katanya.

Untuk itu, Kementerian Perindustrian berharap lembaga terkait dapat memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi, khususnya bagi IKM. Penyederhanaan proses dinilai penting agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban tersebut.

"Kita juga berharap kepada lembaga terkait agar proses sertifikasi halal khususnya di industri kecil dan menengah bisa dipermudah dengan berbagai cara," ujar Sarmuji.

Dari sisi pelaku usaha, Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai perpanjangan tenggat menjadi langkah yang tepat. Sekretaris Jenderal Akumindo Eddy Misero mengatakan, tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan pelaku usaha sekaligus memperkuat ekosistem sertifikasi halal.

"Menurut saya dengan kebijakan menunda sampai 17 Oktober 2028 itu adalah langkah yang bijak, langkah yang bijak dan perlu diapresiasi, terima kasih," ujar Eddy kepada Kontan, Selasa (20/10/2026).

Eddy mengatakan, proses sertifikasi halal bukan perkara sederhana bagi UMKM. Selain menyiapkan dokumen, pelaku usaha juga harus menyiapkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan dukungan pembiayaan bagi UMKM, terutama usaha mikro dan kecil. Menurut Eddy, dukungan yang terlalu kecil berisiko tidak mencukupi kebutuhan pelaku usaha.

"Kalau cuma Rp500.000 atau Rp1 juta, padahal produk UMKM yang mau disertifikasi itu misalnya Rp50 juta masih, ya daripada ya, gimana ya kan? Kapan kita mau selesai dengan itu?" kata dia.

Selain pembiayaan, Eddy menilai sosialisasi mengenai manfaat sertifikasi halal perlu diperkuat. Pelaku UMKM perlu memahami manfaat sertifikasi tersebut agar kewajiban halal tidak semata-mata dipandang sebagai tambahan biaya.

Ia juga menyoroti kesiapan lembaga sertifikasi dalam menangani jumlah produk UMKM yang besar. Dengan tambahan waktu dua tahun, pemerintah dinilai memiliki ruang untuk memperbaiki kesiapan ekosistem sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha.

"Kita bersama-sama di dua tahun ini kita sosialisasikan tentang perlunya sertifikasi itu sehingga pada Oktober 2028 minimal sudah sebagian besar memiliki sertifikasi," pungkas Eddy.

Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa dijadwalkan berlaku paling lambat pada 17 Oktober 2026. Pemerintah kemudian memperpanjang tenggat tersebut melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dengan perpanjangan tersebut, pelaku usaha memiliki waktu tambahan dua tahun untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal sebelum tenggat baru berlaku pada 17 Oktober 2028.

Baca Juga: Superior Prima (BLES) Makin Efisien dengan Operasionalkan PLTS dan Forklift Listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News