KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026 menuntut kesiapan lebih besar dari pelaku industri nasional. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat setidaknya empat tantangan yang perlu diperkuat agar implementasi sertifikasi halal dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas produksi dan bisnis industri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, salah satu aspek utama yang harus diperhatikan adalah kesiapan bahan baku serta rantai pasok industri. Ketersediaan bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong yang memenuhi persyaratan halal perlu dipastikan, termasuk kemudahan akses bagi industri kecil.
"Tantangan yang pertama adalah kesiapan bahan baku dan rantai pasok," ujar Agus dalam acara Halal Indonesia International Industry Expo (HIFF) dan Halal Indo 2026 di ICE BSD, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Utang BLBI Dinyatakan Lunas, Anthony Budiawan: Jangan Keliru Maknai Pelunasan Tantangan kedua berkaitan dengan integrasi proses produksi dan fasilitas industri. Menurut Agus, pemenuhan standar halal harus diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh tahapan kegiatan industri, mulai dari proses produksi, penyimpanan, pemasaran hingga distribusi. Kepatuhan tersebut juga perlu dijaga ketika perusahaan melakukan perubahan terhadap bahan baku, pemasok maupun proses produksi. Setiap perubahan dalam rantai produksi harus tetap memenuhi ketentuan halal yang berlaku. Selanjutnya, kapasitas ekosistem sertifikasi menjadi tantangan ketiga yang perlu diperkuat. Ekosistem tersebut mencakup sejumlah proses, mulai dari sertifikasi, pemeriksaan hingga pengujian produk. "Tantangan yang ketiga kapasitas ekosistem sertifikasi. Di sini ada sertifikasi, pemeriksaan dan pengujian dan lain sebagainya," kata Agus. Adapun tantangan keempat adalah harmonisasi regulasi. Agus menilai seluruh aspek tersebut perlu ditangani secara terintegrasi agar penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat memberikan dukungan terhadap perkembangan industri dan tidak menjadi hambatan bagi kegiatan usaha.
Proses Sertifikasi Halal Membaik
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Agus menyebut pelaksanaan sertifikasi halal mulai menunjukkan perkembangan positif. Ia mengatakan telah menerima dua asosiasi industri besar pada Kamis (24/9/2026) dan mendapatkan laporan bahwa proses sertifikasi halal saat ini semakin membaik. "Dan hari ini tidak terlalu banyak komplain dari mereka dalam mendapatkan sertifikasi," ujarnya. Meski demikian, Agus menegaskan bahwa sertifikasi halal bukanlah tujuan akhir bagi pelaku industri. Menurut dia, perusahaan tetap perlu meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperluas akses pasar, terutama ke pasar internasional. "Sertifikasi itu bukan tujuan akhir. Pelaku industri juga harus memiliki kapasitas produksi yang baik, yang lebih baik dan juga harus memiliki akses pasar yang semakin luas, khususnya pasar-pasar internasional," kata Agus.
Baca Juga: Era Global Minimum Tax, Opsi Skema Insentif Ini Bisa Tarik Investor Masuk RI Pengembangan Industri Halal
Kemenperin telah memasukkan pengembangan industri halal ke dalam kebijakan industrialisasi nasional melalui Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2024-2029. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong Indonesia menjadi salah satu pusat industri halal global.
Agus mengatakan Indonesia memiliki basis pasar domestik yang besar, dengan jumlah penduduk muslim sekitar 252 juta orang. Dari sisi perdagangan, ekspor produk halal Indonesia tercatat sekitar US$ 35,72 miliar, sedangkan impor mencapai US$ 17,47 miliar. "Jangan dilihat bahwa kita surplus. Saya ingin bahwa angka impornya tahun depan menurun," tegas Agus. Menurut Agus, penguatan industri halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban sertifikasi. Pengembangan industri halal juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global sekaligus memperkuat struktur industri nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News