JAKARTA. Produsen karet dalam negeri tidak akan bisa seenaknya menjual hasil produknya, terutama untuk tujuan ekspor. Pasalnya, Kementerian Pertanian (Kemtan) sedang menggodok beleid mengenai sertifikasi Karet Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Natural Rubber (ISN-Rubber). Kebijakan ini ditargetkan dapat selesai tahun ini sehingga penerapannya bisa dilakukan pada tahun 2015 mendatang. Aturan tersebut akan bersifat wajib atau mandatori bagi semua pelaku usaha (petani) perkebunan karet rakyat. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi, mendorong, dan mempromosikan usaha perkebunan karet rakyat berkelanjutan sesuai tuntutan pasar. Staf Ahli Direktur Tanaman Tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kemtan Herna Komara mengatakan, saat ini, banyak negara konsumen karet dunia yang menuntut agar produk yang diperjualbelikan bersertifikasi sustainable. "Sekarang ini, aturan itu masih ada pembahasan, sosialisasi, pendapat dan masukan dari asosiasi dan petani," katanya, Kamis (18/9).
Wajib sertifikasi karet berlaku 2015
JAKARTA. Produsen karet dalam negeri tidak akan bisa seenaknya menjual hasil produknya, terutama untuk tujuan ekspor. Pasalnya, Kementerian Pertanian (Kemtan) sedang menggodok beleid mengenai sertifikasi Karet Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Natural Rubber (ISN-Rubber). Kebijakan ini ditargetkan dapat selesai tahun ini sehingga penerapannya bisa dilakukan pada tahun 2015 mendatang. Aturan tersebut akan bersifat wajib atau mandatori bagi semua pelaku usaha (petani) perkebunan karet rakyat. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi, mendorong, dan mempromosikan usaha perkebunan karet rakyat berkelanjutan sesuai tuntutan pasar. Staf Ahli Direktur Tanaman Tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kemtan Herna Komara mengatakan, saat ini, banyak negara konsumen karet dunia yang menuntut agar produk yang diperjualbelikan bersertifikasi sustainable. "Sekarang ini, aturan itu masih ada pembahasan, sosialisasi, pendapat dan masukan dari asosiasi dan petani," katanya, Kamis (18/9).