Cara Membuat Sertifikat Halal- JAKARTA. Inilah cara membuat sertifikat halal gratis. Pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang dijual di Indonesia. Dilansir dari Kompas.com, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, kewajiban pemberian sertifikat halal merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi," kata Haikal dalam keterangan resmi kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2024).
Jenis produk yang perlu sertifikat halal Menurut Haikal, yang dimaksud dari produk wajib bersertifikat halal, sudah tercantum dalam Pasal 1 UU Jaminan Produk Halal. Produk adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Dikutip dari laman Halal MUI, barang gunaan termasuk produk tekstil, kulit, dan alas kaki yang digunakan sebagai sandang, penutup kepala, atau aksesoris. Barang gunaan pun termasuk yang dipakai sebagai perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan muslim, dan kemasan produk. Sementara itu, jasa meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian dari suatu produk. Produk-produk itulah yang wajib diurus sertifikasi halalnya, jika masuk, beredar, serta diperdagangkan di wilayah Indonesia. "Jadi keliru kalau kemudian ada yang bilang laptop dan semacamnya juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar," tegasnya. Di sisi lain, kewajiban pengajuan sertifikat halal tidak berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non-halal, seperti hewan diharamkan. Pasal 18 UU Jaminan Produk Halal menyebutkan, bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan meliputi bangkai, darah, babi, dan hewan yang disembelih tidak sesuai syariat. Haikal menyebut, produk-produk tersebut masih boleh beredar dengan syarat mencantumkan keterangan tidak halal. "Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal," imbuhnya.
Tonton: Kinerja Naik, Bos Ini Malah Jual Salah satu Saham Andalan Lo Kheng Hong Batas waktu dan sanksi jika tak ada sertifikat halal Kepala BPJPH melanjutkan, kewajiban sertifikasi halal sebenarnya dilaksanakan secara bertahap dengan batas waktu berbeda tergantung pelaku usahanya. Pada Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, misalnya, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Artinya, terhitung 18 Oktober 2024, ketiga kelompok produk tersebut wajib dilengkapi dengan sertifikat halal. "Kalau tidak ya siap-siap bisa kena sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran," tuturnya. Berbeda, khusus pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026. Sertifikat halal bagi produk luar negeri Sementara, kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026. Sertifikasi produk luar negeri tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Baca Juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri, Mudah Tanpa Repot Cara membuat sertifikat halal gratis Cara membuat sertifikat halal melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan layanan sertifikasi halal gratis sepanjang tahun 2023. Cara membuat sertifikat halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama. Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id. Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal. Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal. Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia. BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.
Tonton: Ini Prediksi BMKG Terkait Suhu Panas Di Pulau Jawa Syarat membuat sertifikat halal gratis Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman. Untuk mendukung hal tersebut, BPJPH Kemenag membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Adapun syarat membuat sertifikat halal gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut: 1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana; 3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); 4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; 5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal; 6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; 7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini; 8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; 9. tidak menggunakan bahan berbahaya; 10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; 11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; 12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); 13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. Cara membuat sertifikat halal gratis Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut: 1. Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id. 2. Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). 3. Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH. 4. Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. Itulah cara membuat sertifikat halal gratis. Segera buat akun ptsp.halal.go.id untuk membuat sertifikat halal gratis.
Baca Juga: Umur 17 Tahun November 2024? Cara & Syarat Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT RW Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto