Wajib sertifikat pangan dari Jepang



JAKARTA. Indonesia akan memperketat produk impor makanan dari Jepang. Setiap bahan pangan dari negeri Sakura ini wajib mengantongi sertifikat bebas radiasi. Maklum, sejak reaktor nuklir di Fukushima, Jepang, meledak, dunia mengkhawatirkan radiasi nuklir akan menyebar ke berbagai penjuru dunia, termasuk lewat bahan makanan dari Jepang.Roy Sparingga, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan, sertifikat ini berlaku bagi semua pangan asal Jepang yang diimpor setelah 11 Maret. "BPOM akan mengikuti ketentuan The Codex Alimentarius," ujar Roy kepada KONTAN, kemarin. Codex Alimentarius ialah badan perlindungan kesehatan konsumen di bawah FAO dan WHO.Bagi produk pangan segar seperti buah-buahan, sayuran, dan perikanan, BPOM akan bekerjasama dengan Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ketiga instansi ini akan mengecek buah-buahan, sayuran, dan hasil perikanan yang masuk ke Tanah Air.Partogi Pangaribuan, Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menambahkan, pengetatan impor produk makanan maupun non-pangan asal Jepang tak hanya dilakukan Indonesia, melainkan juga di negara lain. "Jadi langkah BPOM mensyaratkan sertifikasi makanan asal Jepang sudah tepat," kata Partogi.Para peritel justru sudah lebih dulu waspada. Nugroho Setiadarma, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Bidang Supermarket mengatakan, Aprindo sudah menghentikan impor sayuran dan buah-buahan dari Jepang. Penghentian ini hanya bersifat sementara sembari menanti kejelasan dari otoritas pengawas pangan.Kendati dunia tengah gempar dengan sayuran dan makanan tercemar radiasi nuklir dari Jepang, pengusaha resto Jepang di Indonesia belum terlalu cemas kekurangan bahan baku. Deva Rachman, pemilik resto Jepang Kaoki, mengaku masih memiliki stok bahan baku impor bagi menu masakan di restonya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: