KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik SNI industri mainan terus bergulir. Hal ini mengingat tidak adanya sinkronisasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan importir mainan. Aturan mengenai pemberlakuan SNI merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Sutjiadi Lukas, Ketua Asosiasi Mainan Indonesia menjelaskan, definisi mainan belum diperjelas di dalam aturan tersebut. Misal dalam aturan tersebut hanya dijelaskan jika mainan yang wajib ber-SNI adalah mainan yang diperuntukkan bagi anak usia di bawah 14 tahun. "Mainan anak-anak memang harus SNI karena untuk perlindungan konsumen. Tapi harusnya mainan diatas 14 tahun tidak perlu SNI," kata Lukas kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10).
Wajib SNI jadi tantangan industri mainan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik SNI industri mainan terus bergulir. Hal ini mengingat tidak adanya sinkronisasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan importir mainan. Aturan mengenai pemberlakuan SNI merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Sutjiadi Lukas, Ketua Asosiasi Mainan Indonesia menjelaskan, definisi mainan belum diperjelas di dalam aturan tersebut. Misal dalam aturan tersebut hanya dijelaskan jika mainan yang wajib ber-SNI adalah mainan yang diperuntukkan bagi anak usia di bawah 14 tahun. "Mainan anak-anak memang harus SNI karena untuk perlindungan konsumen. Tapi harusnya mainan diatas 14 tahun tidak perlu SNI," kata Lukas kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10).