JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk pelumas. Aturan wajib SNI pelumas tersebut keluar pertengahan tahun ini, agar berlaku tahun 2018. Sebelum aturan tersebut dirilis, Haris Munandar, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, menyatakan, perlu ada persiapan regulasi teknis, lembaga penguji, serta laboratorium uji. "Saat ini belum siap semua. Namun untuk laboratorium uji bisa memakai laboratorium milik produsen," kata Haris kepada KONTAN awal pekan ini. Adapun tujuan penerapan SNI wajib pelumas tersebut untuk melindungi konsumen. Haris bilang, saat ini banyak pelumas oplosan bahkan pelumas impor yang dipalsukan beredar luas di pasaran. Pada tahap awal, pelumas yang akan wajib SNI adalah pelumas otomotif.
Wajib SNI pelumas berlaku tahun 2018
JAKARTA. Kementerian Perindustrian berencana mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk pelumas. Aturan wajib SNI pelumas tersebut keluar pertengahan tahun ini, agar berlaku tahun 2018. Sebelum aturan tersebut dirilis, Haris Munandar, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, menyatakan, perlu ada persiapan regulasi teknis, lembaga penguji, serta laboratorium uji. "Saat ini belum siap semua. Namun untuk laboratorium uji bisa memakai laboratorium milik produsen," kata Haris kepada KONTAN awal pekan ini. Adapun tujuan penerapan SNI wajib pelumas tersebut untuk melindungi konsumen. Haris bilang, saat ini banyak pelumas oplosan bahkan pelumas impor yang dipalsukan beredar luas di pasaran. Pada tahap awal, pelumas yang akan wajib SNI adalah pelumas otomotif.