KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di media sosial Twitter, Kamis (17/12/2020), beredar beberapa foto pemberitahuan wajib rapid atau swab antigen untuk penumpang kereta api. Pada foto yang beredar itu terlihat selembar kertas pemberitahuan di stasiun. Isi pengumuman itu memberitahukan bahwa mulai keberangkatan 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, tidak bisa lagi menggunakan hasil rapid test. Benarkah demikian?
Penjelasan PT KAI
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia Joni Martinus menjelaskan, pemberitahuan itu memang sempat ditempel pada Kamis (17/12/2020), tetapi kemudian dicabut."Ini agar diabaikan saja, karena saat itu juga langsung dicabut pamflet tersebut," kata Joni, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/12/2020). Saat ditanya, di stasiun mana saja pemberitahuan itu ditempel, Joni enggan menjawabnya. Dia juga tidak menjelaskan mengapa pemberitahuan itu ada. Baca Juga: Pemerintah tetapkan batas atas biaya rapid test antigen swab Joni memastikan, swab antigen belum diberlakukan pada 18 Desember 2020 karena KAI masih menerapkan ketentuan lama. "Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020," kata dia. Mengenai kapan kebijakan swab antigen diterapkan, KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. Mereka yang ingin menggunakan KA jarak jauh bisa menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). Baca Juga: Simak tarif rapid test antigen di 7 bandara Indonesia Akan tetapi, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test antibodi bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.