KONTAN.CO.ID - Bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dan PPPK 2021 yang sudah mendapatkan jadwal tes, Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang penting dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi ini. Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan disetujui oleh BKN. Bersumber dari Instagram BKN, lokasi pelaksanaan seleksi ini di antaranya adalah di kantor BKN pusat, kantor regional BKN, dan UPT BKN.
Syarat mengikuti SKD CPNS dan PPPK 2021
Perlu diingat, jika peserta yang akan mengikuti SKD wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di akun pribadi di sscasn.bkn.go.id. Pengisian formulir ini dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.- Melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Poin ini wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
- Menggunakan masker dobel yaitu masker 3 lapis (3 aply) dan ditambah masker kain di bagian luar.
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
- Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
- Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
- Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.