Wajib tahu, ini aturan berkendara yang aman di jalan tol



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika mengemudikan mobil di jalan Tol, Anda harus paham dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satunya, yakni mengenai batas maksimum dan minimum kecepatan karena bersangkutan dengan keamanan dan kenyamanan. 

Perlu diketahui bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 kpj, sementara batas maksimal, yaitu 100 kpj. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Meskipun setiap ruas jalan tol juga sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang mengingatkan batas kecepatan, namun menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), tetap harus memperhatikan faktor lain. 


"Kondisi mobil kita kan yang tahu ya pengendara itu sendiri. Meskipun sudah ada rambu-rambu yang mengatakan batas kecepatan minimum dan maksimal, tapi kalau mobil kita bermasalah, kita tidak bisa mengikutinya. Sesuaikan dengan kondisi mobil dan pengemudi," ujar Jusri, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. 

Jusri menambahkan, ada juga faktor cuaca saat berkendara di jalan tol. Jika turun hujan lebat, jarak pandang terbatas dan jalanan licin, tentu pengendara mobil harus mengurangi kecepatan. 

"Saat bawa barang juga jangan samakan dengan kecepatan ideal, turunkan kecepatan. Namun, jangan melewati batas kecepatan minimum," kata Jusri. (Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tahu Aturan Berkendara yang Aman di Jalan Tol"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi