KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika mengemudikan mobil di jalan Tol, Anda harus paham dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satunya, yakni mengenai batas maksimum dan minimum kecepatan karena bersangkutan dengan keamanan dan kenyamanan. Perlu diketahui bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 kpj, sementara batas maksimal, yaitu 100 kpj. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meskipun setiap ruas jalan tol juga sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang mengingatkan batas kecepatan, namun menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), tetap harus memperhatikan faktor lain.
Wajib tahu, ini aturan berkendara yang aman di jalan tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika mengemudikan mobil di jalan Tol, Anda harus paham dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Salah satunya, yakni mengenai batas maksimum dan minimum kecepatan karena bersangkutan dengan keamanan dan kenyamanan. Perlu diketahui bahwa batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 kpj, sementara batas maksimal, yaitu 100 kpj. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meskipun setiap ruas jalan tol juga sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas yang mengingatkan batas kecepatan, namun menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), tetap harus memperhatikan faktor lain.