KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu hal penting yang harus diketahui setiap warga negara di Indonesia adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Biasanya, NIK tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Namun terkadang, NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional. Bagaimana cara cek NIK KTP secara online?
Cek NIK KTP secara online (cara cek no NIK KTP secara online) diperlukan untuk mengetahui status NIK, apakah valid atau tidak. Jika ternyata NIK tidak valid, Anda bisa langsung mengurus dan melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Selain itu, cek NIK KTP secara online biasanya dibutuhkan sebelum mengurus beberapa hal. Seperti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, termasuk saat akan mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Cek NIK KTP secara online berguna agar tidak menjadi hambatan saat mengurus administrasi di kemudian hari.
Baca Juga: Syarat, Cara, dan Biaya Mengganti Data dan Foto KTP yang Salah atau Rusak Mengutip dari laman disdukcapil.pontianakkota.go.id, NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK sendiri terdiri dari 16 digit kode. Penyusunannya terdiri dari, 6 digit pertama kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
Baca Juga: Syarat, Biaya, dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Editor: Barratut Taqiyyah Rafie