KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan tenggang waktu pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dia bilang, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim JKP sejak di-PHK hingga tiga bulan berikutnya. "Berdasarkan pasal 40 Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021, pekerja yang ter-PHK dapat melakukan klaim sejak di-PHK dan paling lama 3 bulan," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4). Dalam pasal 40 PP nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, disebutkan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan atau meninggal dunia.
Wajib tahu! Ini ketentuan pengajuan klaim JKP bagi pekerja yang kena PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan tenggang waktu pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dia bilang, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim JKP sejak di-PHK hingga tiga bulan berikutnya. "Berdasarkan pasal 40 Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021, pekerja yang ter-PHK dapat melakukan klaim sejak di-PHK dan paling lama 3 bulan," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4). Dalam pasal 40 PP nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, disebutkan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terjadi PHK, telah mendapatkan pekerjaan atau meninggal dunia.