KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara soal ketentuan restrukturisasi kredit dari perbankan maupun perusahaan leasing kepada debitur atau nasabah. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya masih mendengar keluhan dari debitur/nasabah berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan. Agar tak ditarik, Sekar menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit. Sebab jika tidak, perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.
Wajib tahu! Jika tak ajukan keringanan kredit, kendaraan tetap bisa ditarik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali buka suara soal ketentuan restrukturisasi kredit dari perbankan maupun perusahaan leasing kepada debitur atau nasabah. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya masih mendengar keluhan dari debitur/nasabah berkaitan dengan debt collector yang masih marak menemui masyarakat untuk menarik kendaraan. Agar tak ditarik, Sekar menyarankan masyarakat untuk tetap melapor dan mengajukan permohonan soal keringanan kredit. Sebab jika tidak, perusahaan leasing tetap bisa menarik kendaraan yang telat bayar.