KONTAN.CO.ID - Simak cara lapor diri PPG Daljab Tahap 3 September 2025. Lapor Diri PPG (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) menjadi tahapan penting yang wajib dilalui oleh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi. Proses ini bertujuan untuk memastikan data pribadi dan dokumen administratif peserta sesuai dengan ketentuan. Beberapa wilayah provinsi seperti Sulawesi Tenggara maupun Jakarta, proses lapor diri PPG Tahap 3 akan berlangsung hingga 25 September.
Hal ini menjadi tanda resmi bahwa calon mahasiswa PPG siap mengikuti rangkaian pendidikan.
Baca Juga: 91.028 Guru PAI Ikuti PPG Daljab 2025, Jika Lulus Dapat Tunjangan Sebesar Ini Melalui lapor diri, peserta akan mengunggah berbagai berkas persyaratan ke portal LPTK penyelenggara serta melakukan verifikasi identitas melalui sistem SIMPKB. Tahap ini sangat krusial karena menjadi pintu masuk bagi guru tertentu untuk menjalani program PPG secara penuh. Hal ini sehingga harus dilakukan dengan teliti sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: 101.581 Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG 2025, Cek Hasil Seleksi di Link Ini Syarat Lapor Diri PPG Guru Tertentu
Beberapa dokumen yang umumnya perlu disiapkan, dirangkum dari laman
Universitas Muhammadiyah Jakarta. - Pakta Integritas yang ditandatangani dan bermaterai.
- Biodata sesuai format resmi (biasanya format PDDIKTI).
- Ijazah S1/D-IV yang sudah dilegalisir.
- Transkrip nilai S1/D-IV.
- Kartu identitas seperti KTP atau SIM.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar merah dan pakaian formal sesuai ketentuan.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan bebas NAPZA (jika diminta).
- NPWP (jika ada).
Baca Juga: Klik emisgtk.kemenag.go.id, Pendaftaran Seleksi PPG Daljab Mapel Umum Sudah Dibuka Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu
1. Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB Peserta yang lolos seleksi wajib melakukan konfirmasi kesediaan di akun SIMPKB. 2. Perbarui Profil di SIMPKB Pastikan data identitas dan riwayat pendidikan sudah sesuai dokumen resmi. 3. Akses Portal LPTK Penyelenggara Lapor diri dilakukan secara daring melalui portal resmi LPTK tempat peserta ditugaskan. 4. Unggah Dokumen Persyaratan Semua dokumen discan/digital lalu diunggah sesuai ketentuan format dan ukuran file.
Baca Juga: Sebanyak 101.581 Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG 2025 5. Unggah Foto Resmi & Verifikasi Gunakan foto dengan latar dan pakaian sesuai ketentuan (kemeja putih, jas/blazer gelap, dasi bila perlu, hijab hitam untuk yang berhijab). 6. Patuhi Jadwal Lapor Diri Ikuti periode yang ditentukan, misalnya gelombang September 2025 biasanya berlangsung sekitar 20–25 September. 7. Ikuti Orientasi (jika ada) Beberapa LPTK mengadakan orientasi online atau tatap muka sebagai bagian dari tahap awal PPG. Demikian informasi terkait panduan untuk lapor diri PPG September 2025.
Tonton: Purbaya Salurkan Rp 200 Triliun ke 6 Bank Himbara Mulai Hari Ini, Porsinya Berbeda Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News