JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) berencana mewajibkan para importir menanaman bawang putih di dalam negeri. Caranya, Kemtan akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 78 tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura pasal 11 tentang kewajiban-kewajiban importir. Nantinya, dalam revisi ini kewajiban importir akan ditambah yakni wajib menanam bawang putih sebesar 5% dari kuota impor yang diperoleh. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia swasembada bawang putih. Saat ini sekitar 90% kebutuhan bawang putih masih berasal dari impor. Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Piko Nyoto Setiadi menyatakan tidak keberatan dengan wacana tersebut. Namun ia meminta agar Kemtan memberikan waktu satu tahun sampai dua tahun bagi mereka untuk mencari lahan dan menanam.
Wajib tanam bawang jadi syarat bagi importir
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) berencana mewajibkan para importir menanaman bawang putih di dalam negeri. Caranya, Kemtan akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 78 tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura pasal 11 tentang kewajiban-kewajiban importir. Nantinya, dalam revisi ini kewajiban importir akan ditambah yakni wajib menanam bawang putih sebesar 5% dari kuota impor yang diperoleh. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia swasembada bawang putih. Saat ini sekitar 90% kebutuhan bawang putih masih berasal dari impor. Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Piko Nyoto Setiadi menyatakan tidak keberatan dengan wacana tersebut. Namun ia meminta agar Kemtan memberikan waktu satu tahun sampai dua tahun bagi mereka untuk mencari lahan dan menanam.