KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperbarui persyaratan naik kereta api jarak jauh terbaru per 17 Juli 2022. Hal ini sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022. Pada persyaratan naik kereta api jarak jauh terbaru, penumpang KA antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan skrining. Bagi yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1×24 jam).
Syarat naik kereta api terbaru per 17 Juli 2022
- Bagi calon penumpang sudah divaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
- Bagi calon penumpang sudah vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1x24 jam).
- Bagi calon penumpang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
- Tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Anak usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan skrinning RT-PCR atau rapid test antigen.
- Anak usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
- Anak usia di bawah 6 tahun tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Protokol kesehatan yang wajib dipenuhi
Sementara itu, berikut adalah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi oleh penumpang:- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
- Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama dalam perjalanan.