KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu pembatasan ekspansi peritel modern kembali bergulir. Pemerintah berniat membatasi izin minimarket. Sebab, ekspansi ritel modern memicu persaingan tak sehat dan cenderung mengarah ke monopoli oleh kelompok korporasi tertentu. Di sisi lain, maraknya gerai minimarket yang semakin ekspansif hingga ke permukiman penduduk berpotensi menyudutkan eksistensi pasar tradisional dan usaha kecil masyarakat seperti toko kelontongan dan warung. Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Di beleid itu, peritel modern wajib mewaralabakan 40% dari penambahan gerai yang ada.
Wajib waralaba 40%, ritel modern tetap ekspansi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu pembatasan ekspansi peritel modern kembali bergulir. Pemerintah berniat membatasi izin minimarket. Sebab, ekspansi ritel modern memicu persaingan tak sehat dan cenderung mengarah ke monopoli oleh kelompok korporasi tertentu. Di sisi lain, maraknya gerai minimarket yang semakin ekspansif hingga ke permukiman penduduk berpotensi menyudutkan eksistensi pasar tradisional dan usaha kecil masyarakat seperti toko kelontongan dan warung. Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Di beleid itu, peritel modern wajib mewaralabakan 40% dari penambahan gerai yang ada.