Wajib waralaba 40%, ritel modern tetap ekspansi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu pembatasan ekspansi peritel modern kembali bergulir. Pemerintah berniat membatasi izin minimarket. Sebab, ekspansi ritel modern memicu persaingan tak sehat dan cenderung mengarah ke monopoli oleh kelompok korporasi tertentu.

Di sisi lain, maraknya gerai minimarket yang semakin ekspansif hingga ke permukiman penduduk berpotensi menyudutkan eksistensi pasar tradisional dan usaha kecil masyarakat seperti toko kelontongan dan warung.

Pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden Nomor 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Di beleid itu, peritel modern wajib mewaralabakan 40% dari penambahan gerai yang ada.


Hal ini untuk membatasi monopoli kepemilikan dari satu grup korporasi atau beberapa investor dalam sebuah jaringan minimarket.

Para pemain ritel modern merespons revisi Perpres No. 112/2007. Mereka mengharapkan pemerintah membahas aturan tersebut secara bijak dan proporsional.

Arif L Nursandi, Regional Corporate Communcation Manager PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI) menyatakan pihaknya menyambut baik aturan pemerintah. Jika aturan itu disahkan, MIDI tentu termotivasi untuk menggejot gerai waralaba. "Ini bagian dari visi kami menjadi jaringan ritel yang menyatu dengan masyarakat, serta visi kami menumbuhkembangkan jiwa wiraswasta dan kemitraan usaha," ujar dia kepada Kontan.co.id, Jumat (6/7) lalu.

Hingga akhir tahun lalu, peritel ini mengelola gerai waralaba sebanyak 26 gerai. Menurut Arif, jumlah itu akan terus ditingkatkan. "Aturan ini juga tidak kontra produktif dengan rencana ekspansi perusahaan yang memang salah satu skemanya menawarkan kewirausahaan," sebut dia.

Kini, Midi Utama baru menawarkan skema waralaba untuk format Alfamidi. Sedangkan untuk Lawson Station, MIDI akan menawarkan skema yang sama apabila aturan itu sudah disahkan. "Untuk Lawson pasti akan mengikuti aturan tersebut," kata Arif.

Sementara sikap lebih hati-hati disampaikan manajemen PT Indomarco Prismatama. Pemilik jaringan gerai Indomaret ini enggan berikomentar sebelum mempelajari terlebih dahulu draf revisi Perpres No. 112/2007.

Sebelumnya, PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) yang memiliki 40% saham di PT Indomarco Prismatama menyatakan, jumlah gerai waralaba cukup mengambil porsi dari total gerai perusahaan tersebut.

Skema waralaba sudah ditawarkan Indomaret sejak 1997 dan terus dijalankan untuk menopang ekspansi usaha. "Hingga saat ini Indomaret sudah memiliki lebih dari 4.000 mitra terwaralaba atau 30% dari total toko Indomaret," tutur Harjono Wreksorembodo, Direktur DNET.

Hingga akhir 2017, Indomaret memiliki 15.335 gerai, dengan jumlah gerai waralaba mencapai 4.444 gerai. Harjono bilang, hingga kuartal I-2018, jumlah tersebut sudah bertambah menjadi 15.600 gerai Indomaret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati