KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce asing memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kewajiban tersebut berlaku bagi PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria. Antara lain melakukan transaksi dengan konsimen lebih dari 1.000 per tahun atau melalukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket per tahun. "Tentunya tidak ada isu soal ini karena jadi semakin mendorong perlakuan yang adil," ujar Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat, Selasa (12/6).
Wajibkan e-commerce asing berkantor di Indonesia, IdEA dukung perlakuan adil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-commerce asing memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kewajiban tersebut berlaku bagi PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria. Antara lain melakukan transaksi dengan konsimen lebih dari 1.000 per tahun atau melalukan pengiriman sebanyak lebih dari 1.000 paket per tahun. "Tentunya tidak ada isu soal ini karena jadi semakin mendorong perlakuan yang adil," ujar Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) Ignatius Untung saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat, Selasa (12/6).