KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan para perusahaan pembiayaan terdaftar sebagai anggota sistem pusat data aset atau asset registry multifinance. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas dan kesehatan industri pembiayaan. Bambang menyebut kewajiban ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan OJK (OJK) POJK.05/2014 tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Ia menyatakan penambahan aturan baru ini akan dilakukan pada tahun ini. Baca Juga: Hindari double pledging, APPI sudah himpun 8,5 juta data di asset registry
Wajibkan jadi anggota asset registry, OJK tambah POJK tentang izin multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan para perusahaan pembiayaan terdaftar sebagai anggota sistem pusat data aset atau asset registry multifinance. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hal ini dilakukan guna meningkatkan kualitas dan kesehatan industri pembiayaan. Bambang menyebut kewajiban ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan OJK (OJK) POJK.05/2014 tentang Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Ia menyatakan penambahan aturan baru ini akan dilakukan pada tahun ini. Baca Juga: Hindari double pledging, APPI sudah himpun 8,5 juta data di asset registry