KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Beleid tersebut mewajibkan pemberi kerja TKA memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA harus disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Berdasarkan jenisnya, RPTKA diberikan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Hal itu berlaku untuk RPTKA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sementara untuk RPTKA untuk pekerjaan lebih dari enam bulan dan RPTKA non Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) berlaku paling lama dua tahun. RPTKA dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan untuk RPTKA bagi pekerjaan yang bersifat sementara diberikan paling lama enam bulan. RPTKA itu pun tidak dapat diperpanjang.
Wajibkan RPTKA, Kemenaker siapkan denda bagi perusahaan bandel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Beleid tersebut mewajibkan pemberi kerja TKA memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA harus disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Berdasarkan jenisnya, RPTKA diberikan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Hal itu berlaku untuk RPTKA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sementara untuk RPTKA untuk pekerjaan lebih dari enam bulan dan RPTKA non Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) berlaku paling lama dua tahun. RPTKA dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan untuk RPTKA bagi pekerjaan yang bersifat sementara diberikan paling lama enam bulan. RPTKA itu pun tidak dapat diperpanjang.