Wajibkan RPTKA, Kemenaker siapkan denda bagi perusahaan bandel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Beleid tersebut mewajibkan pemberi kerja TKA memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA harus disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Berdasarkan jenisnya, RPTKA diberikan paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Hal itu berlaku untuk RPTKA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sementara untuk RPTKA untuk pekerjaan lebih dari enam bulan dan RPTKA non Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) berlaku paling lama dua tahun. RPTKA dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan untuk RPTKA bagi pekerjaan yang bersifat sementara diberikan paling lama enam bulan. RPTKA itu pun tidak dapat diperpanjang.


Pada pasal 30 beleid tersebut juga disebutkan sejumlah pihak yang tidak menggunakan RPTKA. Antara lain adalah direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: ​Inilah syarat pemain dan pelatih sepak bola asing bisa bekerja di Indonesia

Pengesahan RPTKA juga tidak berlaku bagi pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing. RPTKA juga tidak berlaku bagi TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Jangka waktu jabatan TKA pada jenis kegiatan perusahaan start up berbasis teknologi dan vokasi yang tak membutuhkan pengesahan RPTKA paling lama tiga bulan. Setelahnya, perusahaan wajib untuk memiliki pengesahan RPTKA.

Kemenaker tak hanya menyiapkan sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tak memiliki pengesahan RPTKA. Terdapat pula sanksi denda yang dapat diberikan kepada pemberi kerja yang tak memiliki pengesahan RPTKA.

Baca Juga: Pengusaha minta agar dana kompensasi TKA tidak jadi penerimaan negara bukan pajak

Denda tersebut dikenakan berjenjang mulai dari Rp 6 juta per jabatan per orang per bulan bila TKA bekerja 1 bulan. Setelahnya akan berlaku kelipatan hingga maksimal enam bulan dengan denda Rp 36 juta per orang per bulan.

Penghitungan denda dilakukan sejak TKA memasuki wilayah Indonesia. Hal itu terus berlanjut hingga enam bulan dan TKA dinyatakan bekerja berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

Pembayaran dilakukan ke kas negara paling lambat dua minggu setelah adanya surat tagihan pertama dari Kementerian Ketenagakerjaan. Bila melewati batas tersebut dikenakan denda 2% per bulan hingga paling lama enam bulan.

Baca Juga: Penjelasan Menko Airlangga perihal isu yang beredar seputar UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati