JAKARTA. Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM, Inspektur Djoko Susilo. Menurut Nanan, yang terpenting adalah Djoko telah memenuhi panggilan KPK. "Djoko Susilo sudah datang memenuhi panggilan KPK, itu yang paling penting. Silakan untuk hal-hal sesuai sangkaan, tuduhan, dan sebagainya," ujar Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10). Menurut Nanan, penasihat hukum Polri tetap memberi pendampingan atau bantuan hukum untuk Djoko. Ia menyerahkan hak untuk menahan tersangka kepada KPK karena itu merupakan hak, tugas, dan kewajiban KPK. KPK dapat menahan Djoko sebagai langkah penegakan hukum. "Masalah menahan, tidak menahan, itu haknya KPK," kata Nanan.
Wakapolri: Hak KPK untuk menahan Djoko Susilo
JAKARTA. Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM, Inspektur Djoko Susilo. Menurut Nanan, yang terpenting adalah Djoko telah memenuhi panggilan KPK. "Djoko Susilo sudah datang memenuhi panggilan KPK, itu yang paling penting. Silakan untuk hal-hal sesuai sangkaan, tuduhan, dan sebagainya," ujar Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10). Menurut Nanan, penasihat hukum Polri tetap memberi pendampingan atau bantuan hukum untuk Djoko. Ia menyerahkan hak untuk menahan tersangka kepada KPK karena itu merupakan hak, tugas, dan kewajiban KPK. KPK dapat menahan Djoko sebagai langkah penegakan hukum. "Masalah menahan, tidak menahan, itu haknya KPK," kata Nanan.