Wakil Bupati dan DPRD Kukar Terseret Korupsi Bansos



JAKARTA. Wakil Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara Setia Budi terancam pidana kurungan 20 tahun penjara.  Gara-garanya, keduanya bersekongkol menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) dalam APBD Kutai Kartanegara tahun 2005 dan APBD perubahan tahun 2005.  Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus ini yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (10/11) lalu.    Menurut jaksa penuntut umum Zet Tadung Alo, Samsuri dan Setia Budi dengan sadar bersama-sama menyelewengkan dana bansos senilai Rp 5,4 miliar untuk memperkaya diri sendiri.    Lebih lanjut jaksa Zet menerangkan bahwa, Aspar menyelewengkan Rp 1,9 miliar. Sementara Setia Budi menikmati Rp 1,7 miliar.  Selain itu, mereka berdua juga membagi-bagikan sejumlah uang senilai Rp 18,5 miliar kepada beberapa anggota DPRD Kutai Kartanegara dan pejabat daerah Kutai Kartanegara lainnya. Pencairan uang APBD Kutai Kartanegara tersebut dimaksudkan untuk perjalanan dinas anggota DPRD Kutai Kartanegara.Dana tersebut antara lain diberikan kepada anggota DPRD Kutai Kartanegara Khairuddin Rp 2,5 miliar. Kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kutai Kartanegara Basrun Yunus Rp 375 juta. Dan kepada 35 anggota DPRD Kutai Kartanegara lainnya masing-masing Rp 375 juta.    "Total kerugian negara diduga mencapai Rp 23 miliar," ujar jaksa Zet. Persidangan lanjutan kasus ini akan digelar tanggal 19 November 2008 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.  
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: