KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf di L'avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, Yosina adalah Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75, yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018. Baca Juga: Terkait pemblokiran rekening efek, OJK: Kejagung akan putuskan Februari ini
Wakil Bupati Kabupaten Sarmi Provinsi Papua ditangkap tim Tabur Kejagung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung telah berhasil menangkap terpidana Yosina Troce Insyaf di L'avenue Apartment and Residence Jalan Raya Pasar Minggu Nomor S801 Kav. 16 RT.7 RW. 9 Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan, Yosina adalah Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2012 dengan Kerugian Negara sebesar Rp. 2.289.990.621,75, yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor : 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018. Baca Juga: Terkait pemblokiran rekening efek, OJK: Kejagung akan putuskan Februari ini