KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa kepailitan atas CV Kalimass Jaya Utama dan Wakil Bupati Wajo 2018 terpilih Amran yang diajukan oleh PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) berbuntut panjang. Intan Baruprana yang mengajukan permohonan pailit kepada Kalimass dan Amran di Pengadilan Niaga Surabaya, justru akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kuasa hukum Kalimass dan Amran, Surya Batubara dari kantor hukum Surya Batubara & Aaociates menyatakan, ada beberapa hal yang jadi alasan kliennya hendak melaporkan Intan Baruparana ke OJK. "Kami menilai ada penyimpangan dari segi bisnis yang dilakukan pemohon, misalnya, pemohon belum juga memberikan invoice, ketika termohon telah melakukan pelunasan," kata Surya kepada Kontan.co.id pekan lalu. Pun sebaliknya, Surya bilang ketika Kalimass tak bisa membayar cicilan, Intan Baruprana tak juga menarik alat, sehingga beban denda dan bunga makin membengkak.
Wakil bupati Wajo akan laporkan Intan Baruprana Finance ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa kepailitan atas CV Kalimass Jaya Utama dan Wakil Bupati Wajo 2018 terpilih Amran yang diajukan oleh PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) berbuntut panjang. Intan Baruprana yang mengajukan permohonan pailit kepada Kalimass dan Amran di Pengadilan Niaga Surabaya, justru akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kuasa hukum Kalimass dan Amran, Surya Batubara dari kantor hukum Surya Batubara & Aaociates menyatakan, ada beberapa hal yang jadi alasan kliennya hendak melaporkan Intan Baruparana ke OJK. "Kami menilai ada penyimpangan dari segi bisnis yang dilakukan pemohon, misalnya, pemohon belum juga memberikan invoice, ketika termohon telah melakukan pelunasan," kata Surya kepada Kontan.co.id pekan lalu. Pun sebaliknya, Surya bilang ketika Kalimass tak bisa membayar cicilan, Intan Baruprana tak juga menarik alat, sehingga beban denda dan bunga makin membengkak.