Wakil bupati Wajo akan laporkan Intan Baruprana Finance ke OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa kepailitan atas CV Kalimass Jaya Utama dan Wakil Bupati Wajo 2018 terpilih Amran yang diajukan oleh PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) berbuntut panjang. Intan Baruprana yang mengajukan permohonan pailit kepada Kalimass dan Amran di Pengadilan Niaga Surabaya, justru akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kuasa hukum Kalimass dan Amran, Surya Batubara dari kantor hukum Surya Batubara & Aaociates menyatakan, ada beberapa hal yang jadi alasan kliennya hendak melaporkan Intan Baruparana ke OJK. "Kami menilai ada penyimpangan dari segi bisnis yang dilakukan pemohon, misalnya, pemohon belum juga memberikan invoice, ketika termohon telah melakukan pelunasan," kata Surya kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Pun sebaliknya, Surya bilang ketika Kalimass tak bisa membayar cicilan, Intan Baruprana tak juga menarik alat, sehingga beban denda dan bunga makin membengkak.


Kuasa Intan Baruprana Vichung Chongson dari kantor hukum Chongsin & Partners justru membantah hal ini. Ia bilang invoice belum juga diberikan lantaran masih ada beban denda, dan bunga yang belum ditunaikan Kalimass.

"Termohon masih memiliki tunggakan, jadi yang menurut mereka lunas itu hanya utang pokoknya, dan semuanya terekam dalam sistem kami. Sementara soal penarikan juga sebenarnya juga tidak demikian, kami sudah beberapa kali mengajukan somasi. Namun sampai di lokasi kami tak bisa melakukan penarikan karena dihalangi," jelas Vichung kepada Kontan.co.id.

Sekadar informasi, Kalimass dan Amran diajukan pailit oleh Intan Baruprana dan PT Intraco Penta Servis. Permohonan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Surabaya pada 7 Juni 2018 lalu.

Dalam permohonan ini, Intan Baruprana hendak menagih utang termohon senilai Rp 32 miliar atas fasilitas pembiayaan sewa guna alat berat kepada Kalimass Jaya. Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimass Jaya senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.

Sementara Amran, jadi turut termohon dalam sengketa kepailitan ini, lantaran ia memberikan jaminan (personal guarantee) atas utang-utang yang diperoleh Kalimass, dalam kapasitasnya sebagai direktur utama.

Pengadilan Niaga Surabaya jadi tempat penyelesaian sengketa lantaran Kalimass berdomisili di Kalimantan Selatan, yang merupakan wilayah yurisdiksinya. Sementara bisnis Kalimass terkait penyewaan alat berat kepada perusahaan pertambangan maupun perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati