JAKARTA. Dengan status Hendarman Supandji yang tidak lagi menjadi Jaksa Agung tentunya posisi orang pertama di Kejaksaan Agung (Kejagung) pun kosong. Namun, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Kejagung tidak bakal mengalami kekosongan kekuasaan karena wakil Jaksa Agung dapat menggantikan posisi Jaksa Agung yang kosong. "Menurut UU Kejaksaan, wakil bisa menggantikan Jaksa Agung. Jadi tidak ada kekosongan kekuasaan," katanya, Rabu (22/9). Untuk mengatasi kerumitan masalah yang terjadi sekarang Mahfud memberikan celah. Menurut Mahfud, Hendarman dapat menjabat selaku Jaksa Agung asal Presiden mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan. "SK pengangkatan hak prerogatif Presiden. Kalau dalam seminggu, dua minggu Hendarman masih diperlukan. Kan bisa dibuat SK baru diangkat untuk dua minggu," jelasnya.
Wakil jaksa agung dapat gantikan Hendarman
JAKARTA. Dengan status Hendarman Supandji yang tidak lagi menjadi Jaksa Agung tentunya posisi orang pertama di Kejaksaan Agung (Kejagung) pun kosong. Namun, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Kejagung tidak bakal mengalami kekosongan kekuasaan karena wakil Jaksa Agung dapat menggantikan posisi Jaksa Agung yang kosong. "Menurut UU Kejaksaan, wakil bisa menggantikan Jaksa Agung. Jadi tidak ada kekosongan kekuasaan," katanya, Rabu (22/9). Untuk mengatasi kerumitan masalah yang terjadi sekarang Mahfud memberikan celah. Menurut Mahfud, Hendarman dapat menjabat selaku Jaksa Agung asal Presiden mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan. "SK pengangkatan hak prerogatif Presiden. Kalau dalam seminggu, dua minggu Hendarman masih diperlukan. Kan bisa dibuat SK baru diangkat untuk dua minggu," jelasnya.